Nurhayati Ditetapkan Tersangka, AKBP Fahri Siregar : Atas Masukan dari JPU Kejari Kab. Cirebon

    Nurhayati Ditetapkan Tersangka, AKBP Fahri Siregar : Atas Masukan dari JPU Kejari Kab. Cirebon

    KOTA CIREBON – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta yang di lakukan Oknum Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi, menyeret nama Kaur keuangan Nurhayati yang merupakan pelapor, menjadi tersangka. Polres Ciko menggelar Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di Mako Polres Ciko, Sabtu (19/02/2022).

    Menanggapi hal tersebut dalam Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya.

    "Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, " katanya.

    "Awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam, " ungkapnya.

    Masih menurut Kapolres Cirebon Kota, "penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, " tuturnya.

    Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi.

    "Seharusnya anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing-masing, tapi Nurhayati justru memberikan anggaran tersebut langsung ke Supriyadi, dan dianggap ikut memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, " bebernya.

    Menurut Kapolres Ciko, Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi.

    "Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi, " imbuhnya.

    "Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP, " lanjut Kapolres Cirebon Kota.

    "Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, " tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. (Subekti)

    Polres Cirebon Kota Polda Jabar Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Cirebon Dampingi Kunker Menteri Desa...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Bersama untuk Wujudkan Kota Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Personil Polsek Karangsembung Monitoring Pengamanan Giat Pungut Suara di TPS Desa Kalimeang
    Kapolresta Cirebon Tegaskan Persiapan Keamanan Menjelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Sedong Polresta Cirebon Desa Panambangan Sambang Ke Desa Binaan
    Patroli Antisifasi C3, Geng Motor Dan Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon
    PH Pagi Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Laksanakan Gatur Di Depan SMK Manba'ul 'Ulum Sindangmekar
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sedong Rutin Laksanakan Patroli Malam
    Mahasiswi Asal Cirebon Merasa Trauma Akibat Gempa Susulan di Turki Masih Terjadi
    Perbaiki Saluran Irigasi, Anggota Koramil 0409/Telagasari Melaksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
    Denpom III/3 Cirebon Gelar Apel Pasukan Dukung Kegiatan Walakir Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo ke Kota Cirebon
    Operator Desa Pengelola DTKS Ikuti Bimtek Verval, Kadinsos Iis : Kita Ingin Hasilkan Data Kemiskinan yang Akurat
    Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024.
    Giat Polsek Pangenan Polresta Cirebon Polda Jabar, Kanit Patroli dialogis dengan Security PT AVIAN Desa ASTANAMUKTI Kecamatan Pangenan
    Sambang Satkamling Polsek Susukan Polresta Cirebon
    Polsek Beber Laksanakan Patroli Tiga Pilar Dalam Rangka Sukseskan Pemilu 2024
    Anggota Polsek Susukan lebak laksanakan sambang ke perangkat desa berikan himbauan kamtibmas.
    Sambang Cara Bhabinkamtibmas Polsek Pangenan Polresta Cirebon Desa Astanamukti Pererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaannya

    Ikuti Kami