Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

    Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

    MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap Delapan pelaku kejahatan yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) , Pengeroyokan dan Pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

    "Kasus pencurian pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2 terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Sadewa Komplek Pasar Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Pengeroyokan terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dan Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, " terang Kapolres saat gelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (10/02/2022).

    "Kapolres mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai system pengamanan yang cukup baik dan telah mengamankan beberapa pelaku Pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka, " ungkapnya.

    Kapolres AKBP Edwin Affandi menambahkan, tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

    "Akibat perbuatannya, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun.untuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara, dan Para Pelaku Pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 (sembilan) tahun penjara, dan untuk Pelaku Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi   Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, ” tutupnya. (***)

    Polres Majalengka Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Ajak Untuk Tetap Patuhi Prokes, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Cirebon Hadiri Panen Raya Ikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Personil Polsek Karangsembung Monitoring Pengamanan Giat Pungut Suara di TPS Desa Kalimeang
    Kapolresta Cirebon Tegaskan Persiapan Keamanan Menjelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Sedong Polresta Cirebon Desa Panambangan Sambang Ke Desa Binaan
    Patroli Antisifasi C3, Geng Motor Dan Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon
    PH Pagi Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Laksanakan Gatur Di Depan SMK Manba'ul 'Ulum Sindangmekar
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sedong Rutin Laksanakan Patroli Malam
    Mahasiswi Asal Cirebon Merasa Trauma Akibat Gempa Susulan di Turki Masih Terjadi
    Perbaiki Saluran Irigasi, Anggota Koramil 0409/Telagasari Melaksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
    Denpom III/3 Cirebon Gelar Apel Pasukan Dukung Kegiatan Walakir Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo ke Kota Cirebon
    Operator Desa Pengelola DTKS Ikuti Bimtek Verval, Kadinsos Iis : Kita Ingin Hasilkan Data Kemiskinan yang Akurat
    Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024.
    Giat Polsek Pangenan Polresta Cirebon Polda Jabar, Kanit Patroli dialogis dengan Security PT AVIAN Desa ASTANAMUKTI Kecamatan Pangenan
    Sambang Satkamling Polsek Susukan Polresta Cirebon
    Polsek Beber Laksanakan Patroli Tiga Pilar Dalam Rangka Sukseskan Pemilu 2024
    Anggota Polsek Susukan lebak laksanakan sambang ke perangkat desa berikan himbauan kamtibmas.
    Sambang Cara Bhabinkamtibmas Polsek Pangenan Polresta Cirebon Desa Astanamukti Pererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaannya

    Ikuti Kami