KABUPATEN CIREBON - Pendidik atau tenaga pengajar, seharusnya dapat memberi contoh yang baik. Sebagai pengajar, tentu tugasnya mencetak generasi berkualitas.
Namun, yang dilakukan oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) berinisial Wit justru sebaliknya.
Wit diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah mahasiswa di UMC, sehingga membuat suasana gaduh di kampus.
Tak ayal, pihak rektorat langsung melakukan investigasi. Hasilnya, pihak rektorat menjatuhkan hukuman tegas berupa pemecatan.
Hukuman terhadap Wit tertuang dalam Surat Keputusan Pemberhentian bernomor 021/1.a/BPH-UMC/SK/II/2022. Dosen pendamping mahasiswa yang membuat laporan ke polisi, Eliya Kusuma Dewi saat dihubungi Jumat (18 Maret 2022), membenarkan dirinya melakukan pendampingan saat para mahasiswa membuat laporan.
Persoalan ini pun sedang dalam penanganan Polres Cirebon Kota.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sebelumnya, Rektor UMC, Arif Nurudin sudah menerangkan oknum dosen berinisial Wit telah diberhentikan sejak 15 Februari 2022. Sejak saat itu, Wit sudah bukan lagi sebagai pemegang jabatan akademik asisten asli. Segala tindak tanduknya, menjadi urusan pribadi.
Dosen perempuan itu pun sudah tidak lagi menjadi bagian dari UMC. Selain itu, tidak bisa mengatasnamakan UMC dalam hal apapun. Informasi yang beredar, Wit terbukti menipu sejumlah mahasiswa. Para mahasiswa kabarnya dijanjikan mendapat beasiswa dan diminta memberikan sejumlah uang. Wit juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan para makasiswa. Korban kemudian melaporkan tindakan Wit ke pihak kepolisian. (Subekti/MN)