CIREBON - Anak-anak sangat rentan sekali mengalami tindak kekerasan yang kerap dilakukan (justru) oleh orang-orang terdekat.
Seperti yang dialami oleh sorang anak bernama RR/BOA (6th) yang mendapatkan perilaku tidak manusiawi dari ibu angkatnya yang bernama AM (46th). Keduanya berasal dari Blok 01 RT/RW. 001/001 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/09/2022).
Kasus dugaan kekerasan pada anak yang terjadi di Desa Sukadana Kec. Pabuaran Kab. Cirebon ini, bermula diketahui oleh beberapa warga yang melihat kondisi RR/BOA di sekujur badan nyaris penuh luka. Dari luka robek di kepala, mata lebam, luka dibagian kedua telapak tangan dan luka dibagian tubuh lainya. Selanjutnya, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polsek Pabuaran dan KPAID Kabupaten Cirebon.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Pabuaran dan KPAID Kabupaten Cirebon bergerak cepat ke TKP, selanjutnya anak dan ibu angkatnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pabuaran untuk diproses selanjutnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Menurut Kapolsek Pabuaran, AKP. Endang melalui Kanit Reskrim Polsek Pabuaran, setelah dilakukan riksa luka yang dialami oleh RR/BOA (anak yang menjadi korban penganiayaan), terdapat luka terbuka dibagian kepala belakang mengeluarkan darah, luka terbuka dikedua telapak tangan mengeluarkan darah, luka memar/lebam di mata sebelah kiri, dan luka goresan di pipi sebelah kanan.
Adapun semua luka tersebut dan apa motifnya, fihak Unit Reskrim Polsek Pabuaran sedang mendalaminya, terangnya.
Sementara itu, Hj. Fifi Sofiah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon beserta Asyrofuddin, Komisioner Bidang Pendidikan setelah tiba di TKP, selain sangat menyayangkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh AM (46th) selaku ibu angkat dari RR/BOA (6th), juga bunda Hj. Fifi sempat menangis melihat kondisi anak yang begitu banyak luka. Langkah awal yang KPAID Kabupaten Cirebon lakukan pada RR/BOA (6th) anak dari korban penganiayaan tersebut yakni trauma healing.
"Setelah dilakukan proses tindakan dari Unit Reskrim Polsek Pabuaran atas kasus ini, untuk AM (46th) langsung akan di amankan ke Unit Reskrim Polresta Cirebon, sementara untuk RR/BOA (6th) di bawa ke Rumah Aman/Rumah Singgah KPAID Kabupaten Cirebon, di Cideung Kedawung-Cirebon, " jelas bunda Hj. Fifi melalui Asyrofuddin, Komisioner Bidang Pendidikan KPAID Kabupaten Cirebon. (Bekti)