Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor Selama Operasi Jaran Lodaya 2023

    Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor Selama Operasi Jaran Lodaya 2023

    KAB. CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai timdak pidana kejahatan konvensional dari mulai curanmor, curas, dan curat. Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

    Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

    "Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon, " kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/3/2023).

    Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

    Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

    "Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban, " ujar Kombes Pol Arif Budiman.

    Agus

    polresta cirebon jawa barat polda jabar kabupaten cirebon polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Uang Debu Rp 100 Juta,  DPMD Akan...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Rangka Hari Jadi ke 541, Ribuan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Polresta Cirebon Gandeng Forkopimda Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Lemahabang
    Menguak Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Ikuti Kami