Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
    CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (9/9/2024). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Tokoh Agama Kecamatan Lemahabang Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Jaga Situasi Kondusif, Polsek Depok Gelar Patroli Dialogis di Kantor Panwascam
    Cegah Tawuran Siang Hari, Polsek Talun Lakukan Patroli Siang
    Patroli Polsek Beber di Perbatasaan Wilayah Berikan Rasa Aman

    Ikuti Kami