Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT
    KAB CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (18/9/2024) kira-kira pukul 11.50 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (20/9/2024). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Resmikan Pondok Mengaji...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Resmikan Pondok Mengaji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dalam Giat Police Goes To School di SMP Sains Salman Assalam, Polsek Dukupuntang Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pelajar
    Bhabinkamtibmas Desa Mandala, Sambang Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Cisaat Bersama Pemerintahan Desa, Laksanakan Penyemprotan / Fogging Pencegahan Penyakit DBD
    Jaga Kondusiiftas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Susukan Lebak Patroli Ke Panwascam

    Ikuti Kami