KABUPATEN CIREBON - Untuk yang ketujuh kalinya, Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Penyerahan WTP sendiri dilakukan di kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron mengatakan, Pemkab Cirebon menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Isinya, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah.
"Pemkab Cirebon telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini, kami sampaikan ke BPK-RI Perwakilan Jabar untuk dilakukan audit, " ungkap Imron.
Menurutnya, BPK Jabar, telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim. Pemeriksaannya sendiri dilakukan selama 25 hari, atau mulai tanggal 2 sampai tanggal 23 Februari 2022.
"Pemeriksaan terincinya dilaksanakan selama 33 hari kalender, mulai tanggal 22 Maret sampai tanggal 23 April 2022. Namun banyak kelemahan kami, sehingga masih ada temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan, " papar Imron.
Bupati menyebutkan, dalam menindaklanjuti temuan-temuan, pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan). Nanti dalam implementasinya akan memantau dan memonitor, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
"Selama dalam proses audit, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit. Apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, " jelas Imron. (Bekti)