KOTA CIREBON - Setelah menjadi buron selama kurang lebih 4 bulan. Akhirnya DPO kasus dugaan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ditangkap tanpa perlawanan oleh Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022 dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. pada Rabu silam (25/05/2022).
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH menyambut baik penangkapan tersebut " Terima kasih dan apresiasi untuk Sat Reskrim Polres Ciko atas keberhasilannya dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022. Dengan menangkap pelaku yang sudah DPO berinisial FRA, (18) warga Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, " ujar Akpol 2002 Ciko ini.
Lanjut Fahri, "seperti diketahui, kasus ini bermula pada kejadian tanggal 24 Februari 2022 dengan pelapor an. *R*. Dimana anaknya an. *DH* (17 th) menjadi korban kekerasan dari pelaku bersama kawan-kawannya, sehingga korban meninggal dunia karena sabetan senjata tajam, " papar Kapolres Ciko melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.
"Untuk pelaku semua berjumlah 10 orang. Adapun untuk 9 orang sudah Vonis pengadilan yaitu *RE* (Vonis), *EV* (Vonis), *RA* (Vonis), *IR* (Vonis), *BA* (Vonis), *DO* (Vonis), *RO* (Vonis), *IK* (Vonis), dan *SA* (Vonis). Modus yang mereka lakukan dengan cara menggunakan sajam dan batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " jelas Akpol 2013 ini.
Perida juga menyampaikan, "Kronologis penangkapan DPO an. *FRA* berawal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 unit Reskrim Polres Cirebon Kota telah mendapat informasi bahwa pelaku an. FRA (DPO) sedang berada di sekitaran Jl. Kusnan kemudian dilakukan Penyelidikan. Info tersebut benar adanya kemudian penangkapan dilakukan pada Pukul 05.30 wib hari Kamis, 26 mei 2022, " ucap AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.
Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH.MH. menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Clurit panjang 130 Cm, 1 (satu) buah bom molotov, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah cakram sepeda motor, 1 (satu) batang bambu, 2 (dua) gergaji es, 1 (satu) pipa besi dan 1 (satu) batang besi pel. Selain itu barang bukti yang belum diketemukan dan menjadi DPB yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah stik golf dan 6 (enam) buah batu.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Saat ini pelaku DPO yang sudah tertangkap diamakan di Polres Cirebon Kota, guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, " tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. (Bekti)