KAB. CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon baru menerima satu partai politik (parpol) yang mengajukan daftar nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD setempat.
"Data hingga Senin siang (8/5/2023), baru PKS yang mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Cirebon. Dari 18 parpol peserta pemilu untuk Kabupaten Cirebon, 9 parpol belum mengajukan surat permohonan pengajuan bacaleg ke kami, " ungkap Apendi, S.E., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Kabupaten Cirebon.
Sebanyak 9 partai sudah mengajukan jadwal penyerahan bacaleg. PKS yang sudah menyerahkan daftar bacaleg ke KPU Kabuaten Cirebon.
Partai lainnya Nasdem dijadwalkan 10 Mei, PDI Perjuangan 11 Mei, Partai Gelora, PAN dan PKB 12 Mei, Partai Ummat dan PSI 13 Mei serta Demokrat pada 14 Mei.
"Untuk yang lainnya belum mengajukan surat ke kami, tapi komunikasi lisan sudah. Adapun waktu pengajuannya sampai 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WIB, " jelas Apendi.
Menurut Apendi, tidak semua berkas di bawa saat penyerahan pengajuan bacaleg ke KPU. Data dan berkas lengkapnya cukup diinput ke SILON KPU pusat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Penyerahan daftar nama bacaleg diharapkan langsung dilakukan ketua, sekretaris, pengurus partai, LO dan operator SILON parpol.
"Jadi cukup lima orang saja yang ke KPU. Kami akan melakukan penerimaan secara seremonial sederhana. Ada penyambutan dari ketua KPU dan konferensi pers bersama, " ujarnya.
Pihak KPU berharap partai politik yang belum mengajukan bacaleg dapat segera berkirim surat jadwal penyerahan.
"Kami tentu harus mengatur jadwal agar tertib dan tidak bentrok waktunya. KPU Kabupaten Cirebon terus intens melakukan komunikasi dengan partai politik, " pungkas Apendi.